DURI - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dengan tegas mengatakan bahwa para gaji guru honor di wilayah Provinsi Riau ini sudah dianggarkan oleh masing-masing daerah dan Provinsi Riau. Sehingga tidak alasan lagi membebani siswa dengan uang ini itu termasuk uang komite untuk alasan membayar gaji guru honor.

"Gaji Guru honor sudah ada, gajinya dari Pemerintah. Saat ini Guru bantu saja diberi honor oleh Pemerintah. Kalau ada yang masih memungut uang komite sekolah, itu sama dengan pungli," kata Gubernur yang akrab dengan panggilan Andi Rachman ini saat di wawancarai GoRiau.com (GoNews Grup), Senin (13/3/2017) kemarin.

Saat ini, lanjut Gubri, Riau sudah memiliki tim saber pungli di masing-masing daerah. Untuk di Mandau ini ada Kapolres Bengkalis. Jika sekolah masih melakukan pungutan ini itu kepada siswanya, sama saja dengan pungli.

"Jadi laporkan saja jika masih ada sekolah melakukan pungutan ini itu kepada siswa nya. Yang jelas gaji guru honor sudah ada dianggarkan pemerintah. Sekolah tidak boleh lagi lakulan pungli," tegasnya kesal masih mendengar adanya pengaduan masyarakat terkait uang komite sekolah yang harus dibayar siswa untuk menggaji guru honorer di sekolah.

BACA JUGA:

. Masih Ada Uang Komite Sekolah untuk Bayar Gaji Guru Honor di SMAN 5 Pinggir

. Kepala SMAN 5 Pinggir Enggan Temui Wartawan

Gubernur minta walimurid atau masyarakat melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau atau langsung kepadanya tentang sekolah yang masih lakukan pungli.

"Ini peran media dilapangan, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat apa itu pungli di sekolah. Dan bantu juga menginformasikan kepada masyarakat kemana pengaduan pungli ini harus ditujukan. Agar tidak ada lagi sekolah yang berani melakukan pungutan di sekolah," tuturnya lagi.

Sementara itu, sejumlah wali murid tingkat SMA sederajat di Mandau dan Pinggir masih banyak yang mengeluhkan soal uang komite yang masih dibebankan kepada siswa dengan berbagai alasan. Bahkan rapat komite yang dilakukan dengan orangtua atau walimurid hanya sebagai syarat untuk mensahkan pungutan yang diwajibkan sekolah. *** #Klik di Sini Baca Berita BENGKALIS