
TELUKKUANTAN – Gubernur Riau diminta untuk turun tangan atasi kekacauan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kekacauan ini dinilai serius dan tidak bisa dibiarkan.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Riau Zulwisman SH, MH, menyikapi kondisi yang terjadi di Kuansing saat ini.
"Saya kira, Gubernur Riau selaku pembina pemerintah kabupaten kota harus turun tangan dalam melakukan pembinaan, dan sebagai pihak yang mendamaikan kedua belah pihak ini dalam konteks politik," ujar Zulwisman kepada GoRiau.com, Senin (27/11/2023) malam.
Zulwisman menyayangkan terjadinya konflik berkepanjangan antara legislatif dan eksekutif di Kuansing, hingga berakibat lahirnya APBD yang cacat prosedural. Sebab, pengesahan APBD 2024 hanya dilakukan secara sepihak oleh DPRD Kuansing.
"Ini bentuk kekacauan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pembahasan dan persetujuan Anggaran," ujar Zulwisman.
Menurutnya, kekacauan proses RAPBD murni 2024 dalam perspektif hukum administrasi negara menunjukkan kecacatan prosedural yang serius. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan.
"Saya kira, Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus memberikan pembinaan serius pada pemerintah Kuansing sebagaimana amanat UU Pemda," Zulwisman kembali menegaskan.***