PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berharap pemberian sanksi terhadap warga yang tidak patuh menggunakan masker tak hanya berlaku di Kota Pekanbaru, tapi juga dapat diterapkan oleh semua kabupaten/kota yang ada di wilayah setempat.

"Pemberian sanksi bagi warga tak pakai masker ini sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo. Harapan kami, ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten kota di Riau," kata Gubri saat ditemui usai menggelar rapat di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (10/8/2020) sore.

Orang nomor satu di Riau ini pun berharap semoga dengan adanya tindakan tegas yang diberikan, masyarakat di wilayah setempat dapat lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya untuk memakai masker guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Harapan saya dalam dua minggu ini orang semua pakai masker," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak Senin (10/8/2020) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menggelar razia dan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Di mana, dalam razia masker tersebut, bila ada warga yang kedapatan tidak memakai masker maka akan langsung ditindak dengan membayar denda sebesar Rp250 ribu, atau diberi sanksi untuk melakukan pekerjaan sosial. ***