PANGKALAN KERINCI - Satres Narkoba Polres Pelalawan menggerebek kafe di Jalan Poros RAPP KM 62 Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah, Selasa (15/10/2019) mengatakan, penggerebekan kafe milik Se tersebut dilakukan pada Sabtu lalu sekira jam 13.15 WIB.

"Saat penggerebekan pelaku Se berhasil melarikan diri beserta dua orang yang posisinya saat itu berada di kebun sawit belakang kafe, sedangkan dalam kafe hanya didapati seorang pelayan," ungkapnya.

Lanjut Iptu.Romi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelayan dan juga seisi kafe. Hasil penggeledahan terhadap pelayan kafe tidak ditemukan narkotika.

"Namun dalam kamar Se setelah dibuka paksa ditemukan barang bukti satu bungkus plastik yang dberisi 54 paket sabu diduga kuat milik Se (DPO) dengan berat kotor 25 gram," sebutnya.

Pada saat berlangsungnya penggeledahan, sambung Iptu Romi, tiba-tiba datang dua orang pria menggunakan motor Yamaha Vega warna hitam tanpa nomor polisi dan langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan.

"Kedua pria yang diamankan yakni, ASG (30) dan RZK (30). Keduanya warga Sei Medang, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Keduanya berperan sebagai kurir," paparnya.

Dari pelaju ASG, polisi mengamankan tas pinggang warna loreng coklat yang didalamnya kotak rokok dibalut lakban berisi 10 bungkus plastik bening klep merah dan kaca pirek berisi sabu. "Dari pelaku RZK disita 5 paket kecil sabu, HP dan sepeda motor," imbuhnya.

Saat diintrogasi, terang Iptu Romi, kedua lelaku mengakui bahwa masing-masing barang bukti selain dari yang diamankan dari dalam kamar Se adalah miliknya,

"Tersangka dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk proses pengusutan perkaranya lebih lanjut," pungkasnya, kepada GoRiau. *