SIAK SRI INDRAPURA– Pemerintah Kabupaten Siak memulai langkah berani dalam menegakkan disiplin kebersihan lingkungan. Melalui Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Siak, Afni, resmi menjalin kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Siak untuk menggelar sidang di tempat bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Langkah ini menjadi sorotan utama dalam pertemuan rutin yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Rabu (28/1/2026). Kesepakatan ini merupakan pengejawantahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah yang kini didorong hingga tahap penegakan hukum melalui fasilitas Sidang Keliling.

"Alhamdulillah, dengan adanya Nota Kesepakatan antara Pemda Siak dan Pengadilan Negeri Siak. Nantinya kita bisa lebih menegaskan pelarangan untuk membuang sampah sembarangan sampai ditingkat penegakan hukum yakni sidang ditempat sesuai dengan kesalahan yang dilakukan," jelas Afni.

Penerapan sanksi tegas ini akan segera diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Siak. Afni memberikan instruksi khusus kepada para camat, lurah, hingga penghulu agar menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat sebelum tindakan hukum dilakukan.

"Nantinya ini akan menjadi Pekerjaan Rumah bagi para Camat, lurah maupun Penghulu, agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat, untuk tidak membuang sampah sembarangan karena akan ada sanksi tegas," tambahnya.

Selain urusan sampah, Pemkab Siak juga melakukan terobosan pelayanan publik melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Syafira Pekanbaru. Inovasi bertajuk Teciakk Online diluncurkan untuk mempermudah penerbitan dokumen kependudukan secara instan bagi bayi asal Siak yang lahir di rumah sakit tersebut.

Melalui layanan ini, orang tua bisa langsung mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) secara daring. Bahkan, kerja sama ini juga mencakup percepatan penerbitan akta kematian.

Afni menjelaskan bahwa di tengah masa rasionalisasi anggaran, inovasi dan kreativitas adalah kunci untuk memajukan daerah. Sinergi lintas instansi melalui nota kesepakatan menjadi payung hukum agar setiap langkah inovatif tetap berjalan di koridor yang benar.

"Oleh karena itu, Nota Kesepakatan ini kami buat untuk menjadi dasar dan kerjasama untuk berinovasi dengan unsur lainnya. Sehingga nantinya tidak ada yang melanggar dalam pelaksanaan inovasi tersebut," jelasnya.

Dalam rapat perdana tahun 2026 ini, Pemkab Siak juga menandatangani kesepakatan dengan Polres Siak terkait penyuluhan hukum serta dengan Kejaksaan Negeri Siak mengenai pembinaan hukum dan pengelolaan aset daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap transparan dan akuntabel. ***