TELUKKUANTAN - Kepala Desa Pangkalanindarung Ilut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pilkada. Ia divonis pidana 2 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang yang digelar di PN Telukkuantan, Jumat (18/12/2020) sore. Dimana, Wijawiyata, SH selaku hakim ketua bersama Duano Aghaka, SH dan Samuel F Marpaung, SH menyatakan Ilut terbukti melakukan tindak pidana Pilkada.

"Menyatakan terdakwa Ilut bin Saleh terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang," ujar majelis hakim membacakan putusan.

Divonis pidana 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, terdakwa Ilut bersikap pikir-pikir.

Sementara, jaksa penuntut umum dari Kejari Kuansing langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kami banding," ujar Samsul Sitinjak, SH, Kasi Pidum Kejari Kuansing. Sikap banding diambil JPU karena vonis hakim lebih rendah dengan tuntutan, yakni penjara 4 bulan dan denda Rp5 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Dikatakan Samsul, hakim menjatuhkan hukuman percobaan. Dimana, terpidana tak perlu menjalani hukuman, kecuali dalam masa percobaan ia melakukan tindak pidana, maka baru bisa dieksekusi jaksa.

"Karena diputus percobaan maka tidak ada denda, sehingga kita ajukan banding sebagai upaya hukum terakhir dalam perkara tindak pidana Pemilu," tegas Samsul.

Sidang dengan agenda putusan pelanggaran Pemilu ini selesai pada pukul 16.25 WIB dalam keadaan tertib dan aman.***