PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, memusnahkan sebanyak 563 knalpot racing, atau knalpot brong yang disita dari masyarakat karena mengganggu ketenangan.

Ratusan knalpot brong itu merupakan hasil sitaan tim Satlantas Polresta Pekanbaru, dari laporan dari masyarakat yang mengeluhkan suara knalpot bising sepeda motor.

Pantauan GoRiau dilapangan, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Mapolresta Pekanbaru, pada hari Senin (25/1/2021) siang. Kenalpot dimusnahkan dengan cara dicincang menggunakan grenda potong satu persatu, oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, didampingi Kasatlantasnya, Kompol Emil Eka Putra, dan perwakilan dari Kejari Pekanbaru.

"Pemusnahan knalpot ini, adalah hasil dari penindakan yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru, di tahun 2020, ini merupakan kegiatan untuk mencegah penggunaan kendaraan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan dan standar. Ini juga menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, usai pemusnahan.

Pihaknya melakukan tindakan tersebut agar tercipta keamanan, dan kenyamanan masyarakat saat berlalulintas tidak terganggu.

Penindakan dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan lalulintas dan angkutan jalan, pasal 25 ayat 1. Dimana setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan dengan memenuhi persyaratan layak jalan dan teknis, seperti lampu utama, lampu rem, penunjuk arah, salah satunya knalpot harus standar. Ancaman kurungan 1 bulan penjara, dan denda 250 juta.

"Kita imbau kepada masyarakat khususnya Kota Pekanbaru untuk mematuhi persyaratan berlalulintas, agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman," tutup Nandang. ***