PARIAMAN -- Seorang gadis remaja di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi korban pencabulan. Pencabulan terjadi setelah gadis berusia 14 tahun itu mengirim foto bugilnya kepada pelaku.

Dikutip dari suara.com, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan, polisi telah meringkus tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pelaku berinisial AMZ (31) yang merupakan pacar korban ditangkap Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Jumat (19/2/2021).

''Iya pelaku sudah kami tangkap,'' kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (20/2/2021) malam.

Dituturkan Ardiansyah, tersangka AMZ ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/108/IX/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 17 September 2020. Dia diduga melakukan kejahatan seksual atau pencabulan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun.

Aksi pencabulan itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu. Modusnya, pelaku meminta foto bugil sang gadis remaja itu, kemudian memaksanya berhubungan badan dengan ancaman, foto syur korban akan disebar ke media sosial bila menolak.

''Korban merasa terpojok dan pelaku nekat melakukan aksi pencabulan itu di kediaman pelaku sebanyak satu kali,'' kata Ardiansyah.

Kepada polisi, tersangka mengaku berpacaran dengan korban. Mereka berkenalan melalui media sosial. ''Mereka itu pasangan kekasih, tapi pelaku malah mencabuli korban,'' ujarnya.***