PEKANBARU - Anggota DPRD di Provinsi Riau sebagai pejabat Negara hingga 31 Maret 2019 banyak yang belum melaksanakan kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fitra Riau menilai, anggota DPRD yang tidak melaporkan itu merupakan bentuk komitmen yang rendah terhadap pencegahan korupsi. Penyampaian LHKPN merupakan upaya untuk penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Demikian disampaikan oleh Peneliti Fitra Riau, Tarmidzi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (15/4/2019).

Ia menegaskan, bahwa kewajiban menyampaikan LHKPN merupakan mandat UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan mekanisme pelaporan juga telah dipermudah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Akan tetapi belum semua PN khususnya Anggota DPRD sadar diri untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ini," kata Tramidzi.

Fitra Riau mencatat, berdasarakan data yang dirilis oleh KPK, hanya ada 52 persen dari total 512 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau yang telah menyampaikan LHKPN hingga 31 maret 2019 lalu.

Sementara, 48 persen atau 246 orang anggota DPRD se Riau belum melaksanakan kewajiban tersebut. Untuk anggota DPRD Provinsi Riau, termasuk jumlah anggota DPRD yang telah malaporkan LHKPN tinggi mencapai 93 persen, hanya ada empat anggota DPRD dari 64 anggota DPRD yang belum melaporkan.

Sementara untuk kabupaten/Kota se Provinsi Riau, justru lebih banyak anggota DPRDnya yang belum lapor LHKPN. Dari total 450 anggota DPRD Kabupaten/Kota se Riau, hanya 46 persen yang telah melaporkan LHKPN.

Sementara 54 persen anggota DPRD lainnya belum melaporkan LKHPN hingga 31 maret 2019 lalu. Sembilan Daerah Anggota DPRD Minim Lapor LHKPN. Terdapat Sembilan daerah dengan tingkat kepatuhan melapor LHKPN bagi anggota DPRD yang sangat minim.

"Bahkan, terdapat dua daerah yaitu Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru sangat sedikit sekali anggota DPRD nya yang telah melaporkan kewajiban itu," tuturnya.

Di mana, Kabupaten Rokan Hulu daerah yang sedikit, yaitu hanya 7 persen dari 45 anggota DPRDnya yang telah melaksanakan kewajiban, sementara Kota Pekanbaru hanya delapan persen dari 45 anggota DPRDnya.

Sementara daerah yang tergolong tinggi kepatuhan yaitu DPRD Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Rata-rata daera-daerah tersebut lebih dari 90 persen anggota DPRD telah melaporkan LHKPN ke KPK tepat sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Merujuk pada data tersebut juga jika dilihat dari sebaran partai politik, anggota DPRD se Provinsi Riau (Provinsi dan kabupaten/Kota) yang tidak menyampaikan laporan LHKPN hingga 31 Maret 2019, di dominasi oleh partai Golkar (36), Gerindra (32), Demokrat, (31) PDIP (29).

Selanjutnya, partai PKB sebanyak 23 orang, Partai PAN 22 orang, Partai PPP 21 Orang, Partai Hanura 19 orang, Nasdem 14 orang, PKS 14 orang. Kemudian untuk partai PBB sejumalh 4 orang dan PKPI satu orang.

Lebih lanjut, hasil penelurusan Fitra Riau menunjukkan bahwa, ketidak patuhan melapor LHKPN juga termasuk pimpinan DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten Kota se Riau. Dari 47 orang yang menjadi pimpinan (ketua dan wakil ketua) terdapat 43 persen atau 20 orang belum melaporkan LHKPN ke KPK.

Bahkan, terdapat DPRD Kabupaten/Kota yang seluruh pimpinanya belum melaporkan LHKPN, yaitu DPRD Rokan Hulu dan DPRD Kota Pekanbaru. Untuk DPRD Provinsi, hanya ada satu pimpinan yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.

Fitra Riau menilai, kondisi ini sangat miris tentunya. Mestinya Pimpinan DPRD menunjukkan sikap yang dapat ditiru oleh seluruh anggotanya, akan tetapi justru pimpinan DPRD malah memberi contoh yang sikap tidak disiplin.

"Banyaknya anggota DPRD yang tidak melaporkan LHKPN sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan (setiap 31 Maret) menunjukan bahwa, pejabat Negara khususnya anggota DPRD memiliki komitmen rendah untuk mendukung pencegahan korupsi," ujarnya.

Fitra Riau mencatat bahwa, politisi yang duduk sebagai angota DPRD, menempati urutan kedua terbanyak ditetapkan sebagai pelaku korupsi di Provinsi Riau yang telah di tindak oleh penegak hukum.

Tingkat ketaatan dan kedisiplinan dalam melaporkan LHKPN sesuai dengan waktu yang ditentukan ini, tentu menjadi pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan pada pemilu legislative mendatang. Agar kedepan anggota-anggota DPRD yang terpilih benar-benar memiliki komitmen dan berintegritas yang tinggi untuk melawan kejahatan korupsi.

Fitra memandang, bahwa peran partai politik sangat penting untuk mendisiplinkan anggota-anggota partai yang duduk di bangku legislative khususnya dalam pelaporan LHKPN ini.

"Oleh karena itu, maka partai politik juga perlu menggunakan data-data kepatuhan anggotanya puntuk menegur sampai kepada memberikan sanksi kepada anggotanya," tutupnya. ***