JAKARTA - "Perlu melakukan Prakondisi untuk memberikan informasi kepada publik bahwa betapa berbahayanya dampak ekonomi dan pengangguran akibat dari PSBB ini. Selain itu, permainan kata-kata sangatlah penting, diharapkan tidak menggunakan kata relaksasi, ekonomi, dan kata lain yang cenderung menunjukkan makna yang menimbulkan keliruan di masyarakat,".

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori dalam rilis Puspen Kemendagri, Sabtu (9/5/2020), terkait Exit-Strategy dari Pandemi Covid-19 di Bidang Ekonomi dan Kesehatan.

Exit-Strategy menjadi bahasan dalam rapat koordinasi secara virtual Jumat (8/5/2020) kemarin. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Menteri Parekraf, Menteri Koperasi & UKM, Menkominfo, Kepala BNPB, dan Sekjen Kemendagri yang didampingi oleh Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Direktur SUPD III Ditjen Bina Bangda.

"Penentuan fase dan timing Exit-Strategy akan dibahas setelah hasil kajian dan dilakukannya pembahasan oleh seluruh Sesmenko dan Sekjen Kementerian/Lembaga terkait," kutipan rilis tersebut.

Di bidang kesehatan, untuk memastikan skema Exit-Strategy yang direncanakan bisa berjalan dengan baik, kata Hudori, maka Kemenkes akan menerbitkan SOP Protokol Penanganan Kesehatan Covid-19 yang menjadi pegangan seluruh stakeholder, "dan menyiapkan personil untuk membantu gugus tugas baik di darat, udara dan laut,".

Sebelumnya, sebuah catatan anonim per tanggal 6 Mei 2020 mengungkap hal terkait fase-fase utamanya sektor ekonomi, dalam penanggulangan Pandemi Corona/Covid-19.

Informasi catatan itu menyebut:

Fase 1 (1 Juni)

- Industri & jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19

- Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan.

Fase 2 (8 Juni)

- Mall boleh beroperasi seperti semula (toko2 boleh buka), namun dengan protokol kesehatan Covid-19.

- Toko/usaha yang ada kontak fisik (salon, spa, dll), belum boleh beroperasi.

Fase 3 (15 Juni)

- Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dll. Tetap dengan protokol kesehatan Covid-19.

- Sekolah dibuka namun denga sistem shift.

Fase 4 (6 Juli)

- Evaluasi pembukaan kegiatan ekonomi; Resto, Cafe, Gym, dan lainnya, termasuk Traveling.

- Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi

Fase 5 (20 & 27 Juli)

- Evaluasi pembukaan kegiatan sosial dalam skala besar.

- Akhir Juli atau awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.***