JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tak menampik jika banyak anggota dewan yang belum menerima naskah/draf Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada hari pengesahannya menjadi UU Ciptaker, 5 Oktober 2020 lalu.

Pimpinan DPR RI Koordinator bidang politik dan keamanan itu menjelaskan sebabnya, "Kenapa teman-teman anggota DPR ada yang menerima (naskah, red) ada yang tidak menerima, itu karena proses di Kesekjenan perlu waktu. Dan parlemen sudah menerapkan mekanisme E-Parlement, yang kami kirim kepada Poksi-Poksi dan Fraksi-fraksi," kata Azis dalam konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Plus, Azis melanjutkan, ada mekanisme di dalam Tata Tertib (Tatib) pasal 168, bahwa Anggota DPR RI bisa saja mengakses kepada Sekjen DPR RI untuk meminta draf/naskah Hard copy-nya.

"DPR, beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 8 (Oktober 2020, red) itu sudah me-launching yang E-Parlement. Jadi, tidak ada lagi setiap anggota mendapatkan Hard copy dari pada UU, semuanya dikirim ke setiap email Anggota DPR RI," kata Azis.

Dalam kesempatan itu, Azis juga menjelaskan, bahwa yang disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna 5 Oktober 2020, adalah naskah yang dibawa oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sebagai hasil resmi dari pembahasan tingkat I di Parlemen.***