JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik manipulasi ekspor produk turunan kelapa sawit yang merugikan negara hingga Rp140 miliar. Modus yang digunakan pelaku disebut under invoicing — permainan angka antara nilai barang sesungguhnya dan harga yang tercantum dalam dokumen ekspor.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan hasil analisis DJP menemukan setidaknya 25 perusahaan terlibat dalam pola serupa sepanjang tahun 2025, termasuk PT MMS yang kini menjadi fokus penyelidikan.

“Dari 25 wajib pajak pelaku ekspor, kami deteksi ada indikasi praktik under invoicing dengan nilai transaksi mencapai Rp2,08 triliun. Potensi kerugian negara dari sisi pajak kami perkirakan sekitar Rp140 miliar,” kata Bimo dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Kasus ini terbongkar lewat operasi gabungan antara Ditjen Bea dan Cukai, DJP, dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri. Operasi itu mengamankan 87 kontainer milik PT MMS berisi 1.802 ton fatty matter — produk turunan CPO (crude palm oil) yang dilaporkan tidak termasuk dalam kelompok kena bea keluar dan larangan terbatas ekspor (lartas).

Namun hasil uji laboratorium menunjukkan fakta berbeda. Produk ekspor yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung campuran turunan CPO yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.

“Dalam dokumen, nilai ekspor hanya Rp28,7 miliar. Tapi setelah diuji, ternyata produk itu adalah campuran nabati yang mengandung turunan CPO. Artinya, barang tersebut terkena kewajiban bea keluar,” jelas Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Djaka menegaskan, penyelidikan masih berjalan untuk memastikan siapa pihak yang menjadi inisiator manipulasi ini. “Tersangka awal adalah PT MMS. Ada tiga perusahaan lain yang berafiliasi dengan kegiatan ini. Kami masih mendalami siapa pengendali utama dan bagaimana pola transaksinya,” katanya.

Tiga perusahaan yang disebut terkait dengan PT MMS ialah PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Keempat entitas ini kini tengah diperiksa DJP untuk memastikan kesesuaian nilai transaksi dan kepatuhan pajak.

“Pemeriksaan kami fokus pada perbandingan nilai ekspor dengan transaksi riil, termasuk rantai logistik dan pergerakan dana,” ujar Bimo.

Modus under invoicing kerap digunakan eksportir nakal untuk menekan bea keluar, PPN ekspor, dan pajak penghasilan. Dengan mencatat nilai barang di bawah harga pasar, pelaku bisa menekan kewajiban pajaknya sekaligus mengalihkan dana ke luar negeri tanpa tercatat dalam sistem fiskal. 

“Kasus ini menjadi contoh bagaimana integrasi data antarinstansi penting untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara,” tegas Bimo. Ia menambahkan, DJP akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga agar modus serupa tidak berulang.

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor sawit memang menjadi perhatian utama pemerintah karena besarnya potensi penerimaan negara yang kerap bocor akibat manipulasi administrasi ekspor.

“Negara kehilangan banyak pendapatan dari praktik seperti ini. Karena itu, kami akan tindak tegas setiap bentuk penghindaran pajak, baik oleh individu maupun korporasi besar,” tutup Bimo. ***