JAKARTA – Malam di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali, terasa berbeda. Dua warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, resmi diserahkan oleh Pemerintah Indonesia kepada perwakilan pemerintah Inggris, Kamis (6/11/2025). Serah terima ini menandai berakhirnya masa panjang mereka di balik jeruji penjara Indonesia setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan nasib sebagai terpidana kasus narkotika.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyebut proses pemulangan ini mencerminkan sikap Indonesia yang tetap menjunjung nilai kemanusiaan, tanpa mengabaikan penegakan hukum.

“Langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap hukum yang berkeadilan sekaligus menghargai nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Nyoman saat upacara serah terima di Lapas Kerobokan.

Turut hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejari Denpasar Trimo, dan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing. Kedua narapidana — Lindsay dan Shahab — tampak hadir di ruangan serah terima dengan pengawalan ketat.

Lindsay, 68 tahun, yang menderita diabetes dan hipertensi, terlihat menunduk sambil menutupi wajah dengan tangan dan masker putih. Sementara Shahab, 35 tahun, duduk tenang dengan masker biru. Setelah prosesi singkat penandatanganan berita acara, keduanya digiring menuju mobil pengawal menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Lindsay menggunakan kursi roda, sementara Shahab berjalan didampingi petugas.

Mereka dijadwalkan terbang pukul 00.30 WITA menuju Doha sebelum melanjutkan perjalanan ke London. Setibanya di Inggris, kedua narapidana akan menjalani proses hukum sesuai sistem hukum Inggris.

Wakil Dubes Inggris, Matthew Downing, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

“Kami sangat menghargai kerja sama dan empati yang ditunjukkan Pemerintah Indonesia. Ini keputusan yang dilandasi kemanusiaan dan saling menghormati kedaulatan,” ujar Downing.

Ia menegaskan, pemulangan ini juga mempertimbangkan kondisi kesehatan kedua warganya. “Keduanya memiliki masalah kesehatan serius. Pemulangan dilakukan demi kemanusiaan,” tambahnya.

Kesepakatan pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan bilateral antara Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, pada 21 Oktober 2025 di Jakarta.

Lindsay Sandiford ditangkap pada Mei 2012 karena menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali dan dijatuhi hukuman mati pada Januari 2013. Ia telah menjalani 13 tahun masa penahanan di Lapas Kerobokan. Sedangkan Shahab Shahabadi divonis seumur hidup pada 2014 setelah kedapatan membawa hampir 10 kilogram metamfetamina di Bandara Soekarno-Hatta.

Meski keduanya terjerat hukum berat, pemerintah Indonesia menilai aspek kemanusiaan perlu mendapat ruang dalam pelaksanaan hukum.

“Ini bukan soal bebas dari hukuman, tapi soal memberi kesempatan bagi kemanusiaan untuk berbicara,” ujar Surya Mataram.

Serah terima dua terpidana asing ini menjadi momentum diplomasi yang menunjukkan bahwa Indonesia tetap teguh menegakkan hukum, namun juga tidak kehilangan sisi empati terhadap mereka yang menghadapi keterbatasan dan penderitaan. ***