PEKANBARU - Kota Dumai menjadi daerah yang mengusulkan upah minumum kota kabupaten (UMK) tertinggi di Riau untuk tahun 2023. Dumai mengusulkan UMK Rp 3.723.278.

Usulan UMK semua kabupaten dan kota sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk diteruskan ke Gubernur Riau untuk disahkan.

"Kami sudah terima rekomendasi upah minimun tahun 2023 dari semua kabupaten kota," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Jumat (2/12/2022).

UMK yang diusulkan, tambahnya, juga akan dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berikut Usulan UMK 2023 di 12 kabupaten kota se-Riau:

1. Kepulauan Meranti Rp 3.224.635.

2. Kampar Rp 3.300.258.

3. Rokan Hulu Rp 3.248.333

4. Indragiri Hilir Rp 3.241.082.

5. Dumai Rp 3.723.278.

6. Bengkalis Rp 3.599.029

7. Indragiri Hulu Rp 3.364.511

8. Siak Rp 3.378.356,

9. Pekanbaru Rp 3.319.023

10. Kuansing Rp 3.354.275,

11. Pelalawan Rp 3.287.623 Rp

12. Rokan Hilir: 3.271.235. ***