PANGKALAN KERINCI - Seorang pria dilaporkan oleh istrinya ke polisi lantaran telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Peristiwa KDRT ini terjadi di Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkala Kuras, Pelalawan, Riau.

W (36) melaporkan suaminya S ke kantor polisi. W tak terima, setelah dipukul oleh suaminya pada, Sabtu (12/1/ 2019) sekira pukul 20.30 WIB.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo Sitanggang mengatakan, peristiwa KDRT tersebut terjadi saat terlapor mendatangi rumah orangtua korban (TKP) dengan maksud hendak mengambil sepeda motor.

"Kemudian terlapor menanyakan dimana letak kunci ganda sepeda motor tersebut kepada korban, lalu korban menjawab tidak tahu," ungkapnya.

Mendengar korban menjawab tidak tahu, lanjutnya, terlapor langsung memaki korban sambil melontarkan perkataan ''Jadi maumu apa? Kalau mau pisah ya sudah besok ke persidangan,'' ucap Paur Humas.

Terlapor semakin emosi hingga akhirnya memukul korban dibagian pipi bawah kelopak mata kanan yang mengakibatkan memar dan lecet. ''Terlapor atau suami korban belum diamankan,'' pungkas Ipda Leonardo Sitanggang kepada GoRiau, Minggu (13/1/2019). ***