PEKANBARU - Untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Polda Riau memeriksa 45 anggota DPRD Rokan Hilir. Para staf di legislatif juga ikut diperiksa.

"Kita telah memeriksa 45 anggota dewan Rokan Hilir dan para stafnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan Kamis (3/1/2018).

Gidion menjelaskan, pemeriksaan seluruh anggota dewan itu  lantaran adanya temuan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar. Penyelidikan itu dilakukan sejak Oktober 2018 lalu. 

"Ada beberapa anggota dewan yang telah mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut ke bagian Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir," ucapnya.

Namun Gidion tidak mengetahui secara persis jumlah pengembalian uang negara itu. Polisi akan mengecek ke Inspektorat Pemkab Rokan Hilir untuk mengetahuinya sebagai bahan penyidikan.

"Kasus ini sudah tahap penyidikan, namun belum ada tersangka," kata Gidion.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. 

Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp1,395 miliar. Sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Uang itu yang akhirnya menjadi temuan penegak hukum adanya kerugian negara. (gs1)