PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru segera memanggil mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD), Rizka Utama. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan desa.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Abdul Farid SH, Kamis (5/3/2015) di Pekanbaru, mengakui, jika Rizka sebelumnya sempat tidak datang saat dipanggil.

"Sebelumnya, pernah kita panggil. Namun karena yang bersangkutan (Rizka Utama, red) dalam keadaan sakit, pemeriksaan urung dilakukan," jelasnya.

Akan tetapi, Farid tidak menjelaskan apa penyakit yang diderita Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Rokan Hilir (Rohil) tersebut. "Dia tidak bisa duduk terlalu lama," sebutnya.

Untuk itu, kata Farid, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang. Pasalnya, keterangan Rizka Utama dirasa perlu untuk mengungkap perkara ini agar menjadi terang. "Segera kita panggil kembali," kata Farid.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan konfirmasi terhadap lebih kurang pihak dari BPAD Riau, termasuk Ria Tifa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian sejumlah saksi lainnya.

Kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyimpangan pengadaan buku di Puswil Riau. Proyek ini menggunakan APBD murni Riau tahun 2012 silam. Kuat dugaan, proyek pengadaan buku ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontraknya. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp6 miliar.***