JAKARTA - Pengamat politik EII, Iskandarsyah menduga, penangkapan politisi Demokrat, Andi Arief karena dugaan penyalanggunaan narkotika berupa jebakan politis. Vokalitas Andi Arief di media sosial, diduga menjadi pemicu.

"Kita, kawan-kawan, sangat prihatinlah atas peristiwa itu. Kawan-kawan media juga pasti tahu bagaimana aktivitas Mas Andi Arief di Medsos. Begitu kencangnya kritikan Mas Andi Arief pada siapapun terutama di kubu 01," kata Iskandarsyah kepada GoNews.co, Senin (04/02/2019) malam.

"Dan saya menganalisa ada indikasi ini adalah jebakan. Perempuan ini siapa? Yang menjebak Mas Andi Arief ini siapa? Terus kenalnya dari kapan? Itu aja," katanya Iskandar yang sama-sama berlatarbelakang aktivis politik bersama Andi Arief dulu.

Dua cuitan viral dari Andi Arief pun disebut-sebut, "Pertama masalah jenderal kardus itu. Kedua terkait masalah surat suara yang 70 juta sudah dicoblos di pelabuhan," kata Iskandar.

Seperti diketahui, istilah 'jenderal kardus' menjadi viral di tengah hiruk pikuk politik nasional saat Pemilu 2019 memasuki masa-masa penentuan Capres/Cawapres yang akan diusung dan didaftarkan resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara 70 juta surat suara yang dimaksud Iskandarsyah adalah isu ditemukannya tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok pada awal tahun 2019.

Isu itu berawal dari pesan suara yang beredar di jejaring Whatsapp. Andi Arief kemudian mencuitkan isu tersebut di akun twittetnya dengan pesan agar pihak berwenang segera melakukan validasi.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar," cuit Andi lewat akun Twitternya, @AndiArief_ pada 02 Januari 2019 lalu.

KPU dan Bawaslu pun terjun ke lokasi dan memastikan bahwa informasi 7 kontainer berisi surat suara tercoblos adalah informasi hoax. Buntutnya, kasus informasi hoax itu dilaporkan beberapa pihak sebab cuitan Andi Arief yang dianggap memicu keresahan di masa pemilu.

KPU dan Bawaslu tercatat melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung langkah KPU. Kamis (03/01/2019) pagi, Tjahjo datang sendiri ke Mabes Polri. Menyusul, TKN Jokowi-Amin melaporkan Andi Arief atas dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM.

Sebelumnya diberitakan, politisi Demokrat, Andi Arief diamankan Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di dalam kamar Hotel Peninsula, Jakarta pada Minggu (03/03/2019).

Andi yang diamankan polisi saat tengah bersama seorang wanita, diduga baru saja mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

"Shabu beserta bong dibuang di kloset, BB (barang bukti berupa, red) alat pakai telah berhasil diamankan dengan menggunakan bantuan pihak hotel untuk mengambil Bong yang sudah dibuang di kloset. Yang bersangkutan terlihat jelas dalam kondisi 'habis menggunakan' dan menolak untuk di (lakukan, red) test urine," bunyi keterangan yang beredar di kalangan juru warta, Senin (04/03/2019).

Selain mempertanyakan riwayat hubungan Andi Arief dengan wanita yang ditangkap bersamanya. Beberapa pihak juga mempertanyakan SOP Kepolisian dalam melakukan penggerebekan.

Jika benar proses penemuan alat bukti di kloset kamar hotel melibatkan bantuan pihak hotel, apakah SOP penggerebekkan memang memungkinkan pihak du luar kepolisian untuk turut serta? ***