TELUKKUANTAN - DK dan RY, warga Sako Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak berkutik saat polisi menangkapnya pada Kamis (13/6/2019) sore. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa, penangkapan dua pengedar sabu-sabu tersebut berasal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat resah dengan peredaran narkoba di Pangean. Kemudian, kita mendapat informasi akan ada transaksi barang haram tersebut," ujar Kapolres melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah, Jumat (14/6/2019) siang.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sahardi langsung memerintahkan anggotanya untuk melalukan penyelidikan. Alhasil, DK dan RY berhasil ditangkap di rumah RY.

"Mereka ditangkap ketika hendak menjual sabu-sabu. Setelah ditimbang, beratnya sekitar 14,45 gram. Barang haram ini kita temukan di gudang milik RY," papar Kadarusmansyah.

Kini, para tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.***