TELUKKUANTAN - BTL dan RL, terdakwa pembunuhan sadis di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan di PN Telukkuantan, Selasa (10/9/2019) sore.

Sidang dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MH selaku hakim ketua dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota.

Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy, SH menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Jadi, kedua terdakwa secara menyakinkan telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," ujar Adhy.

Dijelaskan Adhy, perkara pembunuhan menewaskan Iwan Halawa terjadi pada Desember 2018 di Jake. Namun, kasus tersebut terungkap satu bulan setelah kejadian.

"Awal terungkap, sang istri kehilangan suaminya. Lalu, dia melihat barang-barang milik suami dipakai oleh pelaku. Kemudian, dia melapor ke Polres Kuansing," ujar Adhy.

Dari penyidikan, para pelaku menghabisi nyawa Iwan Halawa secara sadis. Korban terlebih dahulu disiksa dengan cara dipukul dan diseret pakai motor. Tidak hanya itu, korban juga dimutilasi dan kemudian dibakar. Lalu, tulang-belulang korban dikubur.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban yang tak lain iparnya sendiri karena sakit hati.***