PEKANBARU - Dua tahun ini, sejak 2018 dan 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 27 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian tersebut dikarenakan ASN tersebut terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi GoRiau.com, melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Riau, Trimo Setiono mengatakan, tahun 2019 ada 11 ASN yang dilakukan PTDH.

"April 2019 ada 9 orang dan Juli 2019 ada 2 orang. Sementara tahun 2018 ada 14 orang yang dilakukan PTDH," kata Trimo, Senin (29/7/2019).

Dikatakan Trimo, pemberhentian ASN yangbterlibat kasus tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/Kep/2018.

"Isi surat keputusan bersama tersebut, tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ungkapnya berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara. ***