ACEH TIMUR - Dua anggota Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, yakni Brigadir E dan R, melakukan pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Ramlan.

Video peristiwa aksi kekerasan dua polisi terhadap pria gangguan jiwa itu beredar luas di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, dalam video yang diunggah akun Instagram @Cetu22, terlihat dua polisi adu jotos dan bergulat dengan pria berkaus merah.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

Dalam video amatir yang beredar, terlihat dua personel polisi tersebut secara bergantian memukul, bahkan membanting pria berkaus merah itu.

Akibat peristiwa itu, Ramlan mengalami beberapa luka di tubuhnya.

Setelah video tersebut beredar luas, kedua polisi pelaku kekerasan terhadap Ramlan itu ditahan oleh Tim Propam Polres Aceh Timur. Keduanya dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.

Kronologis Kejadian

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kejadian itu berawal saat Brigadir E dan R menyosialisasikan dan memasang spanduk larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa.

Namun, tiba-tiba Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata, ''Mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi.''

Melihat itu, R dan E berusaha untuk menghindar dan menjauh dari Ramlan. Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.

Melihat itu, spontan R langsung menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang menyebabkan beberapa luka di tubuh Ramlan.

Kata Eko, tindakan itu tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, lanjutnya, tindakan yang dilakukan mereka tidak dibenarkan.

''Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,'' ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).

Kena Sanksi Disiplin dan Kode Etik

Kata Eko, pasca-kejadian tersebut, Brigadir E dan R sudah ditahanan Propam Polres Aceh timur.

''Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,'' ujar Eko.

Eko memastikan untuk proses hukum dua personel itu tetap berjalan.

Selain itu, Eko juga menginstruksikan kepada seluruh personel untuk tetap mengayomi masyarakat.

''Polisi menjadi pengayom, sehingga harus selalu mengayomi masyarakat, bermitra dan menjaga masyarakat sebaik-baiknya,'' ujarnya.

Kapolres Minta Maaf

Pasca-kejadian tersebut, Eko langsung mendatangi rumah keluarga korban dan menanggung semua biaya pengobatan Ramlan hingga sembuh.

Ia juga memerintahkan Kapolsek Nurussalam untuk terus menjenguk korban dan memastikan kondisinya terus membaik dari hari ke hari.

Selain itu, Eko juga meminta maaf atas kejadian tersebut.

''Saya minta maaf sebesar-besarnya pada keluarga korban. Saat bertemu ke keluarga korban, saya juga menyampaikan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh,'' kata Kapolres lewat keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Dia juga berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

''Ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya. Jangan sampai terulang lagi di masa depan,'' harapnya.***