DUMAI-Dua pengedar sabu-sabu seberat  601,05 gram atau ½ kilogram lebih, SA dan MA diringkus Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Keduanya diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat membenarkan pihaknya ada mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.

Penggerebekan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas perbuatan kedua pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar pemukiman warga.

Berangkat dari informasi tersebut, tambahnya, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Doni langsung melakukan pengintaian di rumah pelaku.

"Tidak butuh waktu lama melakukan pengintaian, akhirnya pelaku keluar rumah pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Tim yang mengikuti pelaku akhirnya menghentikan sepeda motor pelaku di Jalan Gatot Subroto‎," ujarnya seperti dilansir Tribunpekanbaru.com, Rabu (31/3/2021).

Ddari hasil pemeriksaaan ditempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik besar dan 6 bungkus plastik kecil bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 601,05 gram.

Ia menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Dumai Barat bersama kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Dumai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Kepada masyarakat, jika menemukan gerak gerik yang mencurigakan di lingkungan, Kapolsek minta segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti.

"Pemberantasan narkoba ini bukan hanya tugas polisi tapi tugas kita semua, informasi sekecil apapun akan bermanfat untuk kita," tutupnya.***