SELATPANJANG - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, mengamankan dua buah kapal bermuatan sembako dan barang garmen campuran bekas di perairan Kepulauan Meranti.

Demikian diungkapkan Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (30/10/2019) siang, saat melakukan pengecekan terhadap kedua kapal tersebut yang saat ini bersandar di Pos Polairud, Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang. 

Dijelaskan Wawan, kapal dari negeri jiran Malaysia tujuan Selatpanjang ditangkap pada Sabtu 26 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 WIB. 

Kapal Patroli KP IV-2003 mengamankan terhadap 2 kapal yang membawa barang garmen bekas dari Malaysia, yakni KM Rupat Jaya 1 dengan nahkoda Budi Efendi dan Hengki Jaya 1 dinahkodai oleh Zaharudin. 

"TKP penangkapan di Perairan  Tanjung Melai, Kabupaten kepulauan meranti," ujar mantan Wakapolres Kepulauan Meranti itu.

Selain itu, tambah Wawan, awal terungkapnya kapal tersebut pada saat kapal patroli IV-2003 melaksanakan patroli di Perairan Tanjung Melai, menemukan 2 kapal yang sedang kandas di pinggir dikarenakan air surut. 

Selanjutnya, menjelang air pasang, kapal patroli IV-2003 meminta bantuan kapal patroli IV-1009 serta anggota pos Polairud Bantar, Brigadir Jazhendra untuk mengamankan 2 kapal tersebut. 

"Setelah air pasang, patroli gabungan mendekati dua kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang ternyata isi barang garmen campuran  bekas dan dari negara Malaysia, yang tidak tercatat dalam manipest," ungkapnya. 

Adapun muatan Kapal KM Hengki Jaya berisi, 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manipest), drum plastik 30 buah, kantong plastik 100 kotak, pelampung jaring 50 ikat.  Sementara muatan KM Rupat Jaya berisi, 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manipest), drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bal, dan pelampung jaring 50 ikat. 

Dibeberkan Wawan, guna proses lebih lanjut, kapal tersebut dibawa ke Pos Polairud Tebingtinggi, Selatpanjang dan selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Meranti.

"Akan kita limpahkan ke Bea dan Cukai Selatpanjang dikarenakan penyidikan perkara kepabeanan merupakan kewenangan Bea dan Cukai," pungkasnya.***