PEKANBARU – Rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang membahas pengaduan masyarakat terkait proses ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat terus memunculkan sorotan tajam terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah proyek tersebut. Setelah sebelumnya mempertanyakan validitas data kepemilikan tanah yang diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), kini DPRD mendorong agar persoalan tersebut juga diperiksa oleh aparat penegak hukum hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026) di Gedung DPRD Kota Pekanbaru. Rapat yang berlangsung hampir lima jam itu dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat Paket 2.7 Eva Monalisa Tambunan dari Kementerian PUPR, perwakilan BPN Kota Pekanbaru Odi Pramono dan Muftika Jufri, serta perwakilan Bappeda Provinsi Riau Khairu Fajri.

Dari unsur DPRD hadir Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan, Sekretaris Komisi IV Roni Amriel, serta anggota komisi Pangkat Purba, Zulkardi, Nofrizal, Roni Pasla, dan Zulfan Hafiz.

Dalam rapat tersebut, Roni Amriel menilai polemik yang terjadi dalam proses pengadaan tanah proyek tol tidak boleh semata-mata dipandang sebagai persoalan administrasi atau perbedaan penafsiran aturan. Menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang dialami masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan tersebut.

Ia menilai pendekatan yang terlalu kaku terhadap aturan justru dapat mengabaikan rasa keadilan masyarakat yang telah puluhan tahun menempati wilayah tersebut.

“Kita ini jangan hanya bicara aturan saja. Tidak ada wilayah kebijakan yang bisa kita ambil untuk melihat perasaan masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di sana?” kata Roni dalam rapat tersebut.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya terpaku pada prosedur administratif tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Ia menilai negara seharusnya mampu memberikan perlindungan kepada warganya, terutama dalam konflik yang berkaitan dengan hak atas tanah.

“Kita bicara negara lain sudah melindungi satwa, melindungi lingkungan. Kita melindungi manusia saja kadang tidak bisa,” ujarnya.

Roni juga menyinggung tindakan aparat yang terlibat dalam proses pengosongan lahan yang menurutnya menimbulkan trauma bagi sebagian warga terdampak. Ia mengaku melihat rekaman video yang menunjukkan keterlibatan aparat kepolisian dalam proses pengamanan di lokasi sengketa.

Menurutnya, pendekatan yang terlalu represif terhadap masyarakat justru berpotensi memperparah konflik sosial.

“Sampai anak-anak masyarakat yang tinggal di sana menjadi trauma. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Roni juga menyinggung kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tanah jika ditemukan masyarakat yang dirugikan.

Ia mengatakan Komisi IV DPRD Pekanbaru perlu berkoordinasi dengan lembaga lain untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses tersebut.

Ia merujuk pada pernyataan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya pernah meminta agar pemerintah daerah tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.

“Kalau memang ada persoalan yang melibatkan masyarakat dan keuangan negara, pejabat negara juga, mereka minta agar dilaporkan. Jangan hanya minta nomor kontak, tapi tidak ditindaklanjuti,” kata Roni.

Menurutnya, DPRD harus berani mengambil langkah konkret apabila menemukan indikasi kerugian masyarakat atau potensi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tanah proyek strategis nasional tersebut.

Ia mengusulkan agar Komisi IV DPRD Pekanbaru secara resmi menyurati KPK untuk meminta perhatian terhadap persoalan yang terjadi.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, kita minta KPK juga melihat ini. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Selain itu, Roni juga meminta agar DPRD menjadwalkan pertemuan dengan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru untuk membahas persoalan yang muncul di lapangan, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan keberatan atas proses pengadaan tanah.

Ia menyebut salah satu warga bernama Jamal yang menurutnya menjadi korban proses hukum setelah menyuarakan persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Dia menyuarakan kondisi masyarakat, tapi kemudian justru dicari-cari kesalahannya,” kata Roni.

Menurutnya, DPRD perlu meminta klarifikasi langsung dari pihak kepolisian agar tidak ada masyarakat yang dikriminalisasi hanya karena menyampaikan aspirasi.

Ia meminta pimpinan Komisi IV menjadwalkan pemanggilan Kapolresta Pekanbaru dan Kepala Satuan Reserse Kriminal untuk menjelaskan persoalan tersebut.

“Kita panggil Kapolres dan Kasat Reskrim. Kita jelaskan persoalan ini supaya tidak ada masyarakat yang dikriminalisasi,” ujarnya.

Roni menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan pengawasan yang diberikan oleh undang-undang dan harus digunakan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat dalam proses pengadaan tanah.

Ia juga mendorong agar Komisi IV DPRD Pekanbaru secara resmi menyurati BPN untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait berbagai kejanggalan yang muncul dalam rapat tersebut.

“Kita punya kewenangan pengawasan. Bersurat saja ke BPN. Apa yang diinginkan komisi ini harus jelas supaya masyarakat juga merasa dilindungi,” katanya.

Roni mengingatkan bahwa polemik sengketa lahan yang berkaitan dengan proyek pembangunan dapat menjadi persoalan hukum serius jika tidak ditangani secara transparan.

Ia bahkan mengingatkan para pejabat negara yang terlibat agar berhati-hati dalam mengambil keputusan karena persoalan yang tampak administratif dapat berujung pada konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Mungkin hari ini kita merasa aman. Tapi belum tentu besok. Apalagi kalau pejabat negara yang terlibat. Bisa saja setengah kaki sudah di penjara,” katanya.

Pernyataan Roni Amriel menambah panjang daftar pertanyaan yang muncul dalam rapat tersebut. Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi juga menyoroti pengakuan dari BPN dan PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang menyatakan tidak memiliki data KTP atas nama Hartati Ningsih dan Nurhayati.

Kedua nama tersebut disebut sebagai pemilik sertifikat tanah yang diklaim tumpang tindih dengan lahan milik keluarga Elsih Rahmayani dalam proses konsinyasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam rapat itu terungkap bahwa pihak BPN mengakui tidak mengetahui secara pasti keberadaan pemilik sertifikat tersebut ketika data dimasukkan dalam proses administrasi pengadaan tanah.

Sementara PPK Pengadaan Tanah Eva Monalisa Tambunan menyatakan pihaknya hanya menerima dokumen berupa akta notaris tanpa disertai data KTP kedua nama tersebut.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai validitas data kepemilikan tanah yang digunakan dalam proses administrasi pengadaan tanah proyek strategis nasional tersebut.

Rapat kerja Komisi IV DPRD Pekanbaru tersebut akhirnya ditutup tanpa kesimpulan final. Namun DPRD memastikan akan menindaklanjuti berbagai temuan yang muncul, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara. ***