PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari, mengimbau kepada instansi terkait supaya mengoptimalkan layanannya kepada masyarakat yang merupakan wajib pajak kendaraan bermotor.

Sebab, kata Karmila, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi tumpuan dalam besaran APBD Provinsi Riau.

Disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini, dirinya masih menerima laporan dari masyarakat tentang kendala-kendala dalam membayar pajak kendaraan tahunan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Selama masyarakat itu mau membayar pajak, kita beri mereka kemudahan, terutama dalam pembayaran pajak tahunan, kalau yang lima tahun mungkin agak lama karena ada pengecekan-pengecekan tertentu," kata Legislator Dapil Rokan Hilir ini, Minggu (12/12/2021).

Menurut Karmila, kemudahan pembayaran pajak tentunya lebih efektif ketimbang penghapus denda administrasi seperti yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam beberapa tahun belakangan.

Kendala terbesar masyarakat, sambungnya, ialah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana ada wajib pajak yang KTP nya sudah tidak jelas atau blur sehingga petugas menolak mereka saat membayar pajak.

Karmila sendiri pernah mengusulkan supaya KTP tidak menjadi syarat utama pembayaran KTP, namun diganti dengan syarat lainnya. Sayangnya, usulannya tak bisa diterima karena berbenturan dengan UU.

"Ini harus jadi pertimbangan kita untuk memudahkan pelayanan ke wajib pajak, di UU itu memang yang bernama identitas itu harus KTP. Kita sudah pernah panggil Dukcapil supaya memberi kemudahan dalam kepengurusan KTP," tuturnya.

Lebih jauh, Karmila mengakui bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak biasanya timbul saat jatuh tempo pembayaran, sehingga proses pembuatan KTP baru agak lama.

"Makanya, kita harap ada solusi dari instansi bagaimana masyarakat tetap bisa membayar pajak," tutupnya.

Sebelumnya, Pemprov Riau menyatakan sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten/kota di daerah itu telah memanfaatkan perpanjangan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu selama periode 9 November sampai 9 Desember 2021.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan selama sebulan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan itu, pihaknya telah memberi keringan denda pajak sebesar Rp17,84 miliar kepada wajib pajak.

"Selama sebulan perpanjangan program penghapusan denda pajak, setidaknya ada sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di Riau yang telah membayar pajak," ujarnya, Jumat (10/12/2021) dilansir dari bisnis Indonesia. ***