TELUKKUANTAN - Edi Setiawan, Kaur Pembangunan Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir diminta untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada 3 Juni 2017 mendatang.

"Jika tak datang, kita akan melakukan persidangan 'in absentia'," ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Jhon Leonardo Hutagalung, SH kepada GoRiau.com, Jumat (21/4/2017) di Telukkuantan.

Edi Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan aset desa dan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2015 di Desa Beringin Jaya.

"Tersangka sudah empat kali dipanggil, namun tak pernah hadir tanpa keterangan dan alasan yang sah," ujar Leonardo.

"Oleh karena itu, kami dari tim penyidik dan JPU akan menyidangkan secara 'in absentia', jika pada pemanggilan ke-5 ini yang bersangkautan tak datang," tambah Leonardo.

Karena tak pernah memenuhi panggilan tim penyidik, Kejari Kuansing sudah menetapkan Edi Setiawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk diketahui, penetapan Edi Setiawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara Budi Purnomo, mantan Kepala Desa Beringin Jaya yang telah divonis hakim empat tahun penjara.***