PEKANBARU - Terdakwa yang berinisial Sy (49) tertunduk lemas setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang membacakan tuntutan atas dirinya di muka persidangan. Dimana, JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pengedar 98 kilogram sabu itu.

Sy dinilai melanggar pasal 144 ayat 2 juncto pasal 133 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru, Senin (8/7/2019).

Majelis hakim yang diketuai Nurul Hidayah, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

"Saudara dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan) ," tanya hakim Nurul Hidayah di muka persidangan.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa tersebut.

Untuk diketahui, Sy telah menjadi buron selama dua tahun setelah penangkapan ER dan IE. Yang mana, kedua rekan Sy ini sudah divonis pengadilan.

Atas pengakuan ER dan IE di persidangan, mereka bersama Sy diperintahkan Iw (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat melakukan penangkapan terhadap ER dan IE, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Sy berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.

Kemudian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, meringkus Sy serta mengamankan 29 gram sabu di ruko (rumah toko) yang berada di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018 lalu.***