PEKANBARU - Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pelaku kejahatan perdagangan hewan dilindungi Kukang, Trenggiling, Kuku Macan dan Paruh burung Enggang.

Penangkapan para pelaku yang berinisial IR (43), ER (31), KIS (55), RAF (30), RU dan AH dilakukan di beberapa tempat, sejak bulan Juni 2021 lalu.

Awalnya petugas menangkap pelaku penjualan sisik trenggiling yang berinisial IR dan ER di Jalan Lubuk Telongo, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu.

Kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain berinisial RU di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru.

Saat ditangkap oleh petugas, IR dan ER memiliki barang bukti sebanyak lima belas kilo sisik Trenggiling dan RU memiliki sebanyak tiga kilo sisik trenggiling.

“Harga komoditi sisik trenggiling ini cukup menggiurkan sehingga memicu mereka untuk memburu hewan dilindungi ini. Menurut Narto, IR dan ER ditangkap pada tanggal 21 juni 2021 dan RU pada tanggal 2 Juni 2021,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, Senin (19/7/2021).

Selain pelaku penjualan sisik trenggiling, Subdit IV Ditereakrimsus Polda Riau juga mengungkap kejahatan Perdagangan Hewan Kukang. Terkait penjualan Kukang, petugas meringkus dua orang tersangka yang berinisial KIS dan RAF.

“Tersangka KIS dan RAF kita tangkap saat membawa hewan Kukang yang dilindungi ini pada hari Senin 17 Juli 2021 lalu di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” lanjut Sunarto.

Disana para tersangka kedapatan membawa delapan hewan Kukang yang diletakkan di dua kardus yang terpisah. KIS dan RAF ini menurut datang dari Tanjung Emas ke Pekanbaru untuk menjual delapan ekor Kukang yang mereka tangkap secara illegal di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Lebih lanjut, petugas kembali menangkap pelaku perdagangan Paruh burung Enggang (burung Rangkong) dan satu kuku Harimau oleh seorang tersangka yang berinisial AH.

“AH ditangkap hari Jumat 2 Juli 2021, di areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas, saat sedang menunggu pembeli di SPBU,” tutupnya.

Terhadap ketiga perkara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana. ***