PEKANBARU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang sindikat penyeludupan satwa liar dilindungi dari hasil pengembangan terhadap dua pelaku yang ditangkap sebelumnya di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Adapun dua tersangka yang ditangkap sebelumnya berinisial Y dan IS, dengan barang bukti yang diamankan adalah empat ekor Singa asal Afrika yang masih anakan, satu ekor leopard, dan 58 kura-kura Indiana Star.

Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya yang berinisial A dan S pada hari Rabu (25/12/2019) lalu di Bengkalis. Dimana keduanya merupakan warga Bengkalis dengan peran yang berbeda dalam satu sindikat yang sama.

"Adapun A ini berperan sebagai penghubung antara J warga negara Malaysia, dengan tersanka IS yang saat ini sebelumnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau. Selain itu dari pengakuan A, dia juga berperan dalam pengiriman hewan ke saudara Y melalui tersangka S berdasarkan perintah J dan IS sebagai pengendali," kata Fibri kepada GoRiau.com, Selasa (31/12/2019).

Kemudian Fibri juga menjelaskan peran S dalam sindikat sebagai pembawa satwa yang dilindungi dari pulau Rupat ke perairan Dumai, lalu kemudian diserahkan kepada tersangka Y atas petunjuk dan kendali dari J dan IS yang merupakan pengendali penyeludupan satwa liar dilindungi tersebut.

"Selain tersangka, kita juga mengamankan 4 unit handphone, 1 unit Speedboat warna lambung merah bata yang digunakan untuk mengirim satwa dilindungi ke pelabuhan tikus di Dumai dari Desa Batu Panjang, Kepulauan Rupat, Kabupaten Bengkalis ke Pelabuhan tikus di kota Dumai," lanjutnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka tersebut diduga melanggar UU No.21 Th 2019 tentang karantina dan atau UU No. 5 Th 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Hayati.

"Ini adalah kajahatan, dimana mengambil, membawa, mengangkut, memperdagangkan, itu adalah perbuatan yang melanggar undang-undang konservasi, demikian juga undang-undang karantina. Barang siapa memasukkan hewan dilindungi tidak sesuai dengan undang-undang karantina akan dipidana penjara selama sepuluh tahun," tutupnya.***