PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya menahan KH, salah seorang tersangka dalam dugaan korupsi cetak sawah tahun 2012 senilai Rp 1 miliar, Jumat (15/9/2017) sore.

"Keterlibatan KH ini, jatuhnya seperti broker. Dialah perpanjangan tangan JU," sebut Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, kepada GoRiau.com.

Dalam perkara rasuah ini, beber Lasargi, banyak terjadi tindak penyalah gunaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 750 juta dari pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar.

"Intinya cetak sawah ini tidak dapat dimanfaatkan, gagal total dari 100 hektare program cetak sawah," bebernya.

Lasargi juga mengungkapkan, sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh tersangka. "Seperti parit, sebenarnya sudah ada, tapi seolah-olah orang ini yang membuat. Kasus ini kan sebenarnya sudah lama," ungkapnya.

Menurut Lasargi, pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar seharusnya bisa mencetak sawah seluas 100 hektare, namun faktanya cetak sawah tidak dapat diwujudkan.

"Cetak sawah gagal dan sekarang sudah menjadi hutan lagi. Yang seharusnya kelompok tani ada, ini tidak ada, namun uang sudah dicairkan 100 persen," pungkasnya. ***