PANGKALAN KERINCI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan melakukan pembaharuan alat penunjang perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di seluruh kecamatan.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di desa, terutama yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Alat perekaman e-KTP untuk 12 kecamatan sudah dibeli yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2018, " kata Kepala Disdukcapil kabupaten Pelalawan, Nipto Anin, Rabu (19/12/2018).

Saat ini, peralatan tersebut sudah berada di kantor Disdukcapil Pelalawan. Namun belum dilakukan pemasangan, lantaran menunggu peralatan pendukung masih ada yang belum datang.

"Hanya kamera yang belum datang. Namun progres kita, pada akhir tahun ini masyarakat yang belum melakukan perekaman sudah bisa dilakukan di kantor camat masing-masing," ucap Nipto Anin.

Disdukcapil Kabupaten Pelalawan siapkan dua alat perekaman e-KTP untuk melayani masyarakat. Pelayanan dilakukan hingga malam hari.

Setidaknya ada dua alat perekam e-KTP yang disediakan untuk melayani masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil Pelalawan. Bahkan, petugas siap melayani masyarakat hingga malam hari. ***