BENGKALIS, GORIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir reskrimsus) Polda Riau menggeledah Kantor DPRD Bengkalis, Selasa (9/9/2014),terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis senilai Rp230 miliar tahun 2012. Polda telah menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pantauan di lapangan, setidaknya ada sekitar 7 orang anggota Dir Reskrimsus Polda Riau yang dikomandoi Kasubit III Dir Reskrimsus Polda Riau Kompol Yusuf Brahmanto mendatangi Kantor DPRD Bengkalis didampingi anggota Polres Bengkalis sekitar pukul 11.30 WIB.

Tiba di Kantor DPRD Bengkalis, Dir Reskrimsus menggeledah semua dokumen yang ada diruangan bagian persidangan Kantor DPRD Bengkalis, ruang kerja Ketua DPRD Bengkalis, termasuk rumah dinas ketua DPRD Bengkalis guna pengumpulan barang bukti dalam pengusutan kasus yang ditangani.

Kasubit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yusuf Brahmanto mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan di kantor DPRD Bengkalis untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus bansos.

''Penggeledahan ini untuk melengkapi barang bukti penyindikan," katanya singkat. Ketika ditanya apa saja barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut, Kompol Yusuf enggan untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bansos tahun 2012 senilai Rp230 miliar untuk 2.000 lembaga swadaya masyarakat dan organisasi serta yayasan, Polda Riau telah menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sebagai tersangka.(jfk)