SIAK SRI INDRAPURA - Kasus pemalsuan surat keputusan Mentri Kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 yang sebelumnya ditangani Kejati Riau dilimpahkan ke Kejari Siak, Selasa (9/4/2019) petang.

Kedua tersangka yakni Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam di Kejari Siak mulai pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB. 

Dalam pemeriksaan yang tertutup di ruangan Kasi Pidum Kejari Siak, kedua tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing. 

Kasi Pidum Kejari Siak Zikrullah didampingi Kasi Intel Beni Yarbert dan Kasi Datun Lina Samosir menyampaikan Direktur PT DSI Suratno Konadi dan mantan Kepala Dishutbun Siak Teten Effendi sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.

Suratno Konadi yang sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau ini sempat mangkir saat dipanggil penyidik untuk pemeriksaan. Sehingga setelah pemeriksaan di Kejari Siak, ia dititipkan ke Rutan Siak. 

Sementara Eks Dishutbun Siak Tetan Effendi tidak ditahan karena ada permohonan dari PH dan penjaminnya yang juga masih di lingkup Pegawai Negeri Sipil. Namun siapa PNS yang menjamin itu, pihak Kejari Siak tidak mau menjelaskan.

"PH dari Suratno Konadi ini juga mengajukan permohonan, tapi dari pengamatan kita selama kasusnya masih di Polda Riau, dia dinilai tidak kooperatif. Makanya permohonannya tidak dapat dikabulkan," kata Zikrullah.

Polda Riau menyatakan Suratno Konadi melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa keputusan mentri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Ha di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 Ha yang terletak di desa Dayun. 

Hal tersebut terjadi sekira Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan masyarakat bernama Jimmy.

PT. DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya. Pihak PT DSI menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

"Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 263 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Direktur PT DSI ini ditahan selama penyelidikan 20 hari kedepan sembari menunggu perkara kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Siak," tuturnya lagi.***