PEKANBARU - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Riau Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengutuk keras tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. 

Pasalnya, Dinas PUPR Kota Pekanbaru mencabut laporan kepada pelaku pengerusakan dan penebangan 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai yang dilakukan oleh pengusaha reklame yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bukit Raya.

"Kami mengutuk tindakan Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang telah mencabut laporan terhadap cukong Reklame yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum sesuai Pasal 70 Jo 55 KUHP," ujar pengurus Bidang KLH PWPM Riau, Haris Oky Adi Supinta, Sabtu (9/1/2021).

Ia mengatakan, pencabutan ini patut dicurigai karena sejak 9 November 2020 hingga 30 Desember 2020, berkas perkara tak juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan sekarang tiba-tiba Dinas PUPR malah cabut laporan.

"Kita sayangkan keputusan Dinas PUPR yang malah melindungi cukong reklame dan bukannya memberikan efek jera dengan alasan cukong tersebut meminta damai dan akan mengganti semua kerugian. Enak saja, bisa lembek kepada kapitalis, kalau terjadi kasus serupa kepada rakyat kecil pasti habislah rakyat kecil tak ada ampun," sambungnya.

Haris menambahkan, menjaga tanaman pohon pelindung di jalanan Kota Pekanbaru. Sebab, Kota Pekanbaru sudah padat dan ramai kendaraan sehingga keberadaan pohon menjadi penyaring udara tidak segar akibat polusi udara.

"Makanya, Pemko harus menjaga dan memperbanyak lagi pohon di setiap median jalan protokol Pekanbaru, jadi jika ada tindakan pengerusakan dan penebangan pohon pelindung seperti ini, harus ditindak tegas sebagai komitmen Pemkot Pekanbaru dalam hal ini Dinas PUPR menjaga kelestarian lingkungan dan udara di Kota Pekanbaru," tambahnya.

"Kami selaku Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Riau menuntut Dinas PUPR untuk terus melanjutkan laporan penebangan 83 pohon pelindung di jalan Tuanku Tambusai. Jika tidak, kita patut pertanyakan kredibilitas Dinas PUPR Kota Pekanbaru," tutupnya. ***