PEKANBARU - Kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang dulunya ada di daerah, saat ini telah beralih ke pemerintah pusat. Kebijakan ini termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Kewenangan perizinan minerba telah beralih ke pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman di Gedung Daerah Provinsi Riau, Minggu (5/7/2020).

Kendati demikian, lanjut Indra, pihaknya tidak ingin berfikir negatif terlebih dahulu, karena dengan adanya perpindahan kewenangan ini, bukan berarti daerah tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan nantinya.

"Karena dalam undang-undang ini juga dikatakan bahwa seluruh perizinan terkait mineral dan batubara itu dialihkan ke pemerintah pusat dan dapat diberikan kewenangannya kepada gubernur dan bupati walikota," ujarnya.

Namun, ia juga tidak memungkiri bahwa hal ini tentu berdampak terhadap pengurusan perizinan minerba. Pasalnya, per tanggal 10 Juni 2020 ini di Riau tidak bisa melaksanakan perizinan kembali atau dibekukan sesuai dengan surat Dirjen ESDM, Dirjen Minerba ESDM tertanggal 10 Juni. Disebutkan, bahwa seluruh perizinan dibekukan sampai dengan enam bulan yang akan datang menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian ESDM.

"Hal ini juga mengakibatkan dilema bagi kita di Riau. Sebab kita memang baru mulai perizinan minerba di bidang galian C. Dulu terhambat karena RTRW Riau belum disahkan dan baru mulai berjalan setelah pengesahan RTRW Riau pada Agustus 2018," terangnya.

Lalu, lanjut Indra, sekarang terbentur kembali dengan adanya syarat rekomendasi dari bupati atau walikota sebagai rekomendasi dari sosial budaya dan masalah lingkungan. Sementara, kabupaten kota belum mengacu pada RTRW Riau. Tentu saja hal ini kembali menjadi hambatan dalam pengurusan perizinan di Pemprov Riau.

Kemudian baru berjalan normal ketika Juni 2019. Yaitu setelah Pemprov Riau mendapat jawaban dari Kementerian ATR dan Kementerian ESDM bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepala daerah dapat diterbitkan dengan mengacu RTRW Pemprov Riau.

"Dengan panjangnya waktu pengurusan ini, jadinya hanya beberapa proses perizinan saja yang saat ini sudah sampai pada tahapan izin eksplorasi. Dan saat ini kami sedang mengajukan pertimbangan kepada pemerintah pusat, agar seluruh perizinan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kenapa hal ini kita tetap ingin melaksanakan, karena memang berbagai potensi dan potensi yang tidak termanfaatkan dengan tidak adanya izin menjadi kendala dalam hal pengelolaan minerba yang ada di Riau," ujarnya. ***