KAMPAR - Seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau diringkus alias ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini adalah RA (36) warga, Jalan Sekolah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Tersangka RA ditangkap pada Sabtu (8/1/2022), setelah dilakukan pemerikasaan oleh tim penyidik Polsek Polsek Siak Hulu. RA sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Saprianto (31) karena dirinya dianiaya dengan cara dipukul oleh tersangka RA.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 10.30 WIB, RA datang ke tempat kerja korban yang berada di work shop GRC jalan sekolah Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, dalam keadaan emosi.

Tiba-tiba pelaku RA mengambil sebuah besi Holo yang kemudian di dipukulkan kearah kepala korban, namun korban langsung menangkis dengan tangan kirinya.

Dari kejadian ini korban mengalami patah tulang pada tangan kiri akibat menangkis pukulan besi Holo yang dilakukan oleh pelaku, atas kejadian tersebut korban tidak terima lalu melapor ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos perintahkan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu lakukan penyelidikan untuk mengusut kejadian tersebut.

Penyidik kemudian memanggil saksi-saksi dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup, kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku RA.

Dari hasil Interogasi, pelaku RA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebuah besi Holo yang mengakibatkan tangan kiri korban mengalami patah tulang.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan tersebut.

"Tersangka kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.***