PEKANBARU -- Proses hukum kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan oleh AR (21), anak salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru, terhadap gadis di bawah umur, AY (15), tetap berlanjut, meskipun keluarga korban dan pelaku telah sepakat berdamai.

Bahwa proses hukum kasus tersebut dilanjutkan, ditegaskan Kepala Polres Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di Pekanbaru, Ahad (9/1/2022).

Dikutip dari antaranews.com, Kapolresta membenarkan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban pemerkosaan dengan keluarga pelaku dan keluarga pelaku memberikan uang sebesar Rp80 juta kepada keluarga korban.

''Benar. Namun penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada,'' sebut Pria Budi.

Ditegaskan Pria, pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan merupakan delik aduan, sehingga kasus tetap berjalan sesuai aturan yang ada walaupun laporan telah dicabut oleh pihak korban.

''Kami sampaikan kasus sudah tahap satu, artinya berkas sudah ada di kejaksaan. Semoga dalam waktu yang tidak lama akan diperiksa jaksa dan bila ada kurang kami akan memenuhinya,'' terangnya.

Pria Budi menuturkan, jika berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum, dalam artian sudah lengkap, maka tersangka pemerkosaan beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan.

15 Tahun Bui

Dijelaskan Pria Budi, kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak yang penanganannya diatur dalam pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun bui (penjara)

''Ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,'' tegasnya.

Kejahatan Luar Biasa

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau Esther Yuliani menilai kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun itu adalah kejahatan luar biasa.

Esther Yuliani juga mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik, LPA Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengawal proses hukum kasus tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.

''Harus mengedepankan hak dan kepentingan korban, serta dilakukan upaya-upaya pengobatan yang terbaik baik untuk fisik dan psikis korban,'' lanjutnya.***