MINAS - Setelah tak lama terdengar, bukan berarti diam dalam memerangi narkoba. Tim Opsnal Polsek Minas melakukan penelusuran dan pengintaian berdasarkan informasi dari warga, di Jalan Mandi Angin (Pemda) Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, sering ada transaksi narkoba.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, tim opsnal mendapatkan informasi dari warga pada Hari Senin siang (23/5/2016) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan penelusuran dan pengintaian terhadap bandar narkoba berinisial AT (39).

Sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya Jalan Mandi Angin. Kanit Reskrim Ipda Noki Loviko SH, memimpin langsung tim gabungan Res Intel dan Reskrim Polsek Minas, yang berjumlah 8 personil. Saat dilakukan penggeledahan di rumah AT, personil berhasil menemukan narkoba jenis sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 paket sabu senilai Rp3 juta, di rumah pelaku (AT, red)," ungkap Kapolres Siak, AKBP Restika perdamaian Nainggolan saat dikonfirmasi GoRiau.com, melalui Kapolsek Minas, Kompol Lukman P SH, Senin malam.

Lanjutnya, AT diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. "Pelaku kita jerat dengan pasal 112 Jo 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kompol Lukman didampingi Ipda Noki.

Guna pengembangan pelaku dan barang bukti 14 paket sabu, 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, 1 buah buku tabungan Bank Riau Kepri, 1 lembar bukti transfer senilai Rp2,6 juta dari Bank BRI, 1 buah ATM Bank Riau Kepri dan 1 buah ATM Bank BRI, saat diamankan di Mapolsek Minas.***