PEKANBARU- Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Polres Pelalawan dan instansi terkait akhirnya membatalkan eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau.

Tim yang turun akhirnya ''putar balik'' karena dihadang kelompok tani mitra PT PSJ, Senin (13/1/2020).

Informasi yang dihimpun GoRiau, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani mitra PT PSJ itu melakukan aksi penolakan eksekusi lahan sejak hari Minggu (12/1/2020) malam.

Mereka memasang spanduk penolakan eksekusi, selain itu masyarakat juga menginap di lokasi lahan yang akan di eksekusi.

Eksekusi seharusnya dilakukan terhadap lahan PT PSJ seluas 3.323 hektare itu karena ilegal sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR. ***