PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau menangkap MIS, pemilik PT Global Perkasa Treatment, yang diduga menimbun limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, penangkapan dilakukan Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan limbah medis secara ilegal.

"Kami menemukan limbah medis B3 berserakan dalam gudang, bahkan ada yang ditimbun di dalam lubang tanah dengan berat lebih dari satu ton," ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Tindakan penimbunan tersebut, jelas Bery, melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Dari lokasi, polisi menyita 58 bundel perjanjian kerja sama pengangkutan limbah medis antara PT Global Perkasa Treatment dengan sekitar 200 fasilitas kesehatan, termasuk klinik, Puskesmas, dan praktik bidan. Kerja sama ini berlangsung dari Juni 2024 hingga Maret 2025 dengan nilai administrasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per fasilitas.

"Kita akan panggil dan periksa kepala dinas kesehatan, serta menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini," terang Bery.

Polisi juga menggandeng ahli lingkungan, Prof Dr Ir Basuki Wasis, MSi untuk memperkuat proses penyidikan. Kehadiran ahli diharapkan mampu mengungkap dampak lingkungan dari penimbunan limbah tersebut.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menegakkan hukum secara tegas," tegasnya. ***