SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim  Sahat Tua Simanjuntak dan 3 orang lainnya, saat masih di kantornya di DPRD Jatim, Rabu (14/12/2022) malam pada pukul 19.00 WIB.

Sahat ditangkap karena diduga menerima uang suap pengurusan alokasi dana hibah, yang bersumber dari APBD Jatim.

''Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” kata Ali Fikri Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Kamis (15/12/2022).

Ali Fikri menyebut tidak hanya Sahat, total ada empat orang yang ditangkap oleh KPK. “Sejauh ini ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” imbuhnya.

Tiga lainnya tidak dijelaskan rinci, tapi Ali Fikri menyebut terdiri dari staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta.

“Selain itu ada 3 orang lainnya yang turut pula diamankan terdiri staf ahli di DPRD dan swasta. Perkembangannya segera disampaikan,” imbuhnya.

Kabag pemberitaan KPK itu mengungkapkan, keempatnya diperiksa di Mapolrestabes Surabaya hingga pagi tadi, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta. ***