MEDAN - Artis FTV Hana Hanifah (HH) diciduk aparat Polrestabes Medan dalam kamar sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, Ahad (12/7/2020) malam lalu. Polisi menepis tudingan bahwa Hana dijebak terkait penangkapan tersebut.

Saat ditangkap di kamar hotel, Hana tengah berduaan dengan pria berinisial A. Kondisi Hana ketika itu tak berbusana lengkap alias setengah bugil.

Polisi juga menemukan kondom hingga ATM di kamar tersebut. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan polisi menetapkan dua tersangka, yakni R dan J.

Dikutip dari detikcom, R dijerat Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara J yang merupakan fotografer, masih diburu polisi di Jakarta.

Hana, yang berstatus sebagai saksi kemudian pulang ke Jakarta bersama pengacaranya, Machi Achmad. Nah, saat kembali ke Jakarta itulah Machi bicara soal kemungkinan kliennya dijebak dalam kasus dugaan prostitusi tersebut.

''Dari awal Hana Hanifah juga tidak tahu hanya pekerjaan pemotretan awalnya. Ternyata mungkin dalam tanda kutip dijebak, ya nggak tahu ya,'' ucap Machi Achmad ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

''Ya ada kemungkinan dan karena prosesnya masih berjalan maka statusnya masih sebagai saksi,'' sambungnya.

Dia juga menjelaskan soal Hana yang disebut dalam kondisi tak berbusana lengkap saat diamankan polisi. Hana yang setengah bugil itu disebut sedang berganti pakaian untuk kebutuhan pemotretan.

''Ya, itu mungkin dari proses pemotretan ya dari job seperti itu saja,'' ujar Machi.

Ditepis Polisi

Narasi 'dijebak' itu kemudian ditepis polisi. Menurut polisi, ada bukti-bukti lengkap terkait kasus dugaan prostitusi ini.

''Penyidik mempunyai bukti-bukti lengkap,'' kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, saat dimintai konfirmasi, Ahad (19/7/2020).

''Intinya, penyidik profesional,'' sambungnya.

Namun, Martuasah belum menjelaskan apa saja bukti-bukti yang dimaksud. Meski demikian, polisi sempat menyebut sedang mendalami chat antara Hana dengan sejumlah kolega di beberapa daerah.

Polisi juga sempat mengungkap ada duit Rp20 juta yang telah diterima Hana sebelum ke Medan. Duit tersebut diduga berasal dari A.

Selain itu, polisi juga mengungkap dugaan Hana telah terlibat prostitusi selama setahun. Meski demikian, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan Hana belum dijadikan tersangka, hanya menjadi saksi, karena dirinya sebagai objek yang 'diperdagangkan'. Polisi juga tengah mendalami soal dugaan surat palsu yang digunakan Hana.

''Pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan di Medan baru sekali, tapi dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun,'' ucap Riko.

"Ia objek yang 'diperdagangkan','' sambungnya. ***