NUNUKAN - Bocah berusia 8 tahun berinisial B di Nunukan, Kalimantan Utara, dinyatakan mengidap kleptomania atau keinginan untuk terus mencuri. Dalam 2 tahun terakhir, bocah sudah 23 kali dilaporkan mencuri.

Dikutip dari suara.com, aparat kepolisian di Nunukan, berhasil mengungkap fakta masa lalu bocah B tersebut. Ternyata, sejak berusia 2 bulan, B sudah dicekoki ayah kandungnya dengan narkoba jenis sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut dicampur ayahnya dengan susu, selanjutnya diminumkan kepada B.

''Ya banyak yang melaporkan, tapi kami memakai hati nurani. Anak usia 8 tahun apa bisa tahu mana yang benar dan salah? Anak ini butuh pertolongan bersama,'' kata Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shantika dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, B sudah 23 kali dilaporkan dalam kasus pencurian. Berdasarkan pengakuan si bocah, uang hasil pencurian itu digunakan untuk membeli rokok dan narkoba jenis tembakau gorila.

''Kami tidak mau menahan anak itu. Tapi kalau dilepaskan juga bakal melakukan hal sama. Jadi kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan,'' kata dia.

Iptu Randya lantas mengungkapkan, B sejak berusia 2 bulan dicekoki sabu-sabu oleh ayah kandungnya agar tidak menangis dan rewel. Imbasnya, pola pikir B menjadi kacau dan terbawa hingga tumbuh menjadi bocah.

''Dia menjadi tak punya rasa takut atau sakit. Ayahnya yang bilang begitu. Ayahnya ada di penjara karena kasus narkoba. Sementara ibunya bekerja serabutan,'' kata dia.

Dia menjelaskan, B pernah diserahkan ke Dinas Sosial Nunukan dan dimasukkan ke balai rehabilitasi. Namun, bukannya membaik, B justru melakukan hal sama di area balai rehabilitasi tersebut.

Saat ini, kata Dandya, Dinas Sosial Nunukan dan polisi sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kaltara.

''Mudah-mudahan nanti dia bisa dikirim lagi ke rehabilitasi obat-obatan dan diberikan kehidupan layaknya anak normal,'' harap Randya.***