PEKANBARU - Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan diduga menerima gratifikasi. Di mana, lembaga anti rasuah tersebut melarang ZAS keluar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan itu atas permintaan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang Pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Walikota Dumai. Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Sabtu (4/5/2019).

Masa cegah ini, kata Febri, dibutuhkan untuk mempermudah proses penyidikan terhadap tersangka.

"Bila dimintai keterangan supaya yang bersangkutan (tersangka, red) tidak sedang berada di luar negeri," tuturnya. ***