JAKARTA - Kasus puisi sukmawati masih menjadi polemik yaang tajam di masyarkat. Bahkan sejumlah elemen masyarakat dari ormas islam menggelar aksi bela islam tuntut Sukmawati di penjara.

Sehingga menurut Indonesia Police Watch (IPW), terlalu berani jika polri akan menerapkan sistem restorative Justice dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Dengan demikian walaupun Sukma sudah minta maaf, kasusnya nya harus tetap diproses di jalur hukum. Jika tidak, kami khawatir sistem restorasi Justice yang diterapkan polri akan dikecam kelompok-kelompok yang anti puisi sukmawati," ujar Kordinator IPW, Neta S Pane kepada GoNews.co, Jumat (6/4/2018).

Langkah terbaik bagi Polri menuntaskan kasus ini kata dia, adalah sebelum pilkada serentak Polri sudah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

"Kalau sudah ke pengadilan, tdak akan ada manuver dari pihak tertentu untuk menggoreng kasus ini menjadi konflik yang bisa mengancam stabilitas keamanan," paparnya.

Lanjut dia, bukan mustahil, justeru akan muncul aksi-akasi yang bisa merugikan Polri sendiri.

"Situasinya tidak tepat jika Polri menerapkan restorative justice system pada kasus Sukmawati. Langkah tepat yang harus dilakukan polri adalah mempercepat proses pemeriksaan kasus ini, agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan," tandasnya.

Setelah itu kata dia, biarlah pengadilan yang menguji, apakah dalam kasus puisi Sukmawati ada unsur penistaan agama atau tidak.

"Bagaimana pun pengadilan adalah lembaga tertinggi dari penegakan supremasi hukum. Sebaliknya jika polri bersikap lelet menuntaskan kasus ini dikhawatirkan malah akan menjadi bola liar di pilkada serentak dan menjadi komuditas politik untuk memojokkan pihak tertentu di pilpres 2019," tukasnya.***