PEKANBARU - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Riau, akhirnya mengakui bahwa pihaknya memang tak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi terhadap dukungan kepada Kasmarni di Pilkada Bengkalis.

Kasmarni yang merupakan istri Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin ini memang terseret ke dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya. Dalam fakta persidangan, diketahui Kasmarni menerima aliran uang yang diduga merupakan uang gratifikasi proyek.

"Sinyal yang kami dapatkan, PAN membuka ruang dilakukannya evaluasi dukungan terhadap pasangan Kasmarni - Bagus Santoso untuk Pilkada Bengkalis 2020 mendatang, hal ini menyusul perkembangan di sidang Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin yang merupakan suami dari Ibu Kasmarni," kata Sekretaris DPW PAN Riau, T Zulmizan Assegaf kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (3/7/2020).

Dijelaskan Zulmizan, setelah dilakukan persidangan sebanyak dua kali persidangan, terungkap adanya indikasi aliran dana suap untuk Amril melalui rekening Kasmarni yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi-saksi lainnya.

Oleh DPP PAN, lanjut Zulmizan, DPW diminta untuk mencermati perkembangan ini dan terus aktif memberi masukan obyektif kepada DPP.

Makanya, Zulmizan berani menyebut peluang untuk dilakukan evaluasi sangat terbuka terlebih jika posisi Kasmarni semakin terancam.

Maksudnya, jika nanti fakta persidangan mengungkap keterlibatan Kasmarni, dan Kasmarni selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, maka kemungkinan besar PAN akan menarik dukungan.

"Karena sangat tidak strategis bagi PAN mendukung figur yang berstatus sebagai tersangka," tegasnya.

Dukungan Pilkada, lanjut Zulmizan, bukan hanya sekedar persoalan elektabilitas calon, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral partai kepada masyarakat banyak sebagai institusi yang punya otoritas mendukung calon.

"Namun, jika Kasmarni bisa membuktikan dia bersih dan tidak terseret, maka dukungan akan dapat diteruskan," pungkasnya.

Artinya, sambung Zulmizan, walaupun SK sudah resmi diserahkan, PAN akan tetap mencermati dinamika yang berkembang.

Jika terjadi sesuatu hal yang berpengaruh signifikan sebelum pendaftaran, PAN akan bersikap realistis. Keputusan berubah arah untuk tujuan yang lebih strategis bukanlah hal mustahil bagi PAN dalam kondisi ini.

Untuk mendukung langkah ini supaya lebih cermat, PAN akan melibatkan para pakar hukum yang ada dalam struktur pengurus partai PAN sebagai bahan pertimbangan.

"Sebagai struktur di wilayah tugas kami memberi masukan kepada DPP, selebihnya menjadi kewenangan DPP sebagai otoritas pembuat keputusan yang menerbitkan SK. Kita hormati asas praduga tidak bersalah (resumption of innocent). Tetapi jangan sampai dukungan kita menjadi ekstraberat dan 'blounder' bagi citra partai," tutupnya.***