TELUKKUANTAN - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 103 tahun 2018 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil berdampak buruk pada keuangan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Menurut Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP, pemerintah pusat menghitung kelebihan bayar DBH untuk seluruh daerah sejak tahun 2012. Untuk Kuansing, terdapat kelebihan bayar sekitar Rp51 miliyar.

Senada dengan itu, Sekd Kuansing Dianto Mampanini menyatakan ada keseimbangan kelebihan bayar dan kekurangan bayar jika mengacu pada PMK 187 dan 103.

"Cuma, perkembangan terakhir, untuk realisasi anggaran yang akan ditansfer pusat hanya 70 persen," ujar Dianto kepada GoRiau.com, Senin (24/9/2018) di Telukkuantan.

Jika hanya 70 persen, lanjut Dianto, maka akan terjadi kekurangan anggaran sekitar Rp104 miliyar dari anggaran yang sudah diproyeksikan. Untuk itu, Pemkab Kuansing akan membatalkan beberapa kegiatan fisik yang belum dilaksanakan.

"Mau tidak mau, kita harus batalkan beberapa kegiatan. Kita akan lakukan rasionalisasi. Tak mungkin kita paksakan. Seperti jalan, tak mungkin kita rasionalkan dari satu kilo menjadi setengah kilo. Jalan ini belum selesai, jalan yang ada sudah rusak. Makanya kita batalkan saja," papar Dianto.

Dikatakan Dianto, saat ini TAPD sedang menghitung ulang berapa besar keuangan daerah. Sehingga, kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menimbulkan utang ke pihak ketiga.

"Kita rasionalisasi anggaran berkisar 15 persen sampai 20 persen. Ini belum seberapa dibandingkan dengan daerah lain yang sampai 40 persen. Provinsi saja defisit Rp1 triliun," ujar Dianto.

Karena itu, pihaknya berharap ada kesepakatan dengan DPRD Kuansing dalam menyikapi persoalan keuangan saat ini. Pemkab dan DPRD Kuansing akan bersama-sama melakukan perhitungan ulang.

"Kita berharap, seluruh masyarakat memaklumi kondisi keuangan. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Kuansing, melainkan seluruj daerah di Indonesia," terang Dianto. ***