SELATPANJANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis mengharapkan dengan adanya Koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat meningkatkan taraf kehidupan serta meningkatkan ekonomi bagi para anggotanya dan masyarakat setempat.

"Kita juga berharap jika ada koperasi yang menghasilkan target-target yang tercapai, ini disampaikan kepada khalayak ramai, dengan maksud dan tujuan agar koperasi-koperasi lain menjadi terpacu dalam mengembangkan usaha mereka," ungkap Dedi kepada GoRiau.com, Selasa (11/2/2020) siang.

Selain itu kata Dedi, Anggota dari Komisi II DPRD Kepulauan Meranti juga mengapresiasi kinerja Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disdagprinkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti berkaitan dengan pembinaan bagi koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten termuda di Provinsi Riau.

Diakui pria yang akrab disapa Dedi Lubis, disamping pembinaan secara administrasi, tentu yang paling utama itu adalah dampak atau hasil dari progres koperasi itu sendiri berdampak positif kepada para anggotanya, terkhusus dalam peningkatan perekonomian bagi mereka.

"Terus kita juga mau tau, tentang koperasi-koperasi itu bergerak dibidang apa-apa saja, terus selama mereka berdiri, apa nilai tambah yang mereka dapatkan, ini tentunya harus jelas, jangan hanya dikasih pembinaan-pembinaan saja, tanpa memberikan hasil," ujarnya.

Kemudian, kata Dedi dengan adanya koperasi-koperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti pada prinsipnya sangat baik, disamping bisa meningkatkan taraf hidup para anggotanya juga bisa berdampak positif terhadap masyarakat.

"Namun hal tersebut dapat benar-benar harus bisa dikelola dan dibina dengan managemen yang baik dan benar," kata Dedi.

Disamping itu, dirinya juga mengingatkan kepada Disdagprinkop-UKM Kabupaten Kepulauan Meranti agar dapat menindak dan ditertibkan apabila ada koperasi yang menyalahi aturan.

"Jika ada koperasi yang cakupan usahanya yang menyalahi aturan atau lain sebagainya, kita minta agar untuk ditertibkan secara administrasi. Kita melihat ada beberapa koperasi yang bagian usaha atau kegiatannya tidak mendapatkan izin baik secara aturan dan undang-undang memang tidak diperbolehkan, tapi di lapangan mereka tetap jalan dan tetap beraktivitas," pungkasnya.***