PEKANBARU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antikorupsi melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/3/2019) siang.

Mereka berunjuk rasa untuk mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru agar segera memeriksa Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad sebagai saksi dalam dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir.

Di mana, Muhammad yang merupakan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Riau tersebut, dinilai turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM senilai Rp3,8 miliar tersebut.

"Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, nama Muhammad juga disebut bersama para terdakwa. Namun hingga kini statusnya masih tidak jelas," kata Dani selaku Korlap dalam aksi tersebut ketika ditemui di Pekanbaru, Selasa (26/3/2019).

Di samping itu, Muhammad juga mangkir setelah dua kali dipanggil JPU Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk bersaksi di hadapan majelis hakim selama kasus itu berjalan di Pengadilan.

Kasus ini sendiri saat ini menjerat tiga pesakitan. Mereka adalah Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher.

Sebelum kasus ini diserahkan ke Pengadilan, Muhammad juga sempat beberapa kali diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sedikitnya dia telah dua kali dimintai keterangan namun penyidik Polda Riau maupun Kejaksaan belum memutuskan status Muhammad yang diduga turut terlibat dugaan korupsi tersebut.

Untuk itu, Dani menyatakan aliansi mahasiswa antikorupsi mendesak segera mengadili Muhammad. "Karena dalam dakwaan Muhammad jelas sebagai penanggung jawab dan penyebab kerugian negara," ujarnya.

Selain itu, mahasiswa tersebut juga mengatakan untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dengan memproses hukum yang bersangkutan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Ahmad Dice beberapa waktu lalu membenarkan jika Muhammad tidak memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Benar yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir," kata Ahmad.

Namun, dia menuturkan belum akan melakukan pemanggilan paksa, melainkan akan mencoba kembali memanggil yang bersangkutan pada sidang lanjutan.

Ahmad sendiri menjelaskan pemanggilan yang bersangkutan juga sesuai permintaan dari kuasa hukum para terdakwa. "Intinya masih perlu dibahas lagi, termasuk dari kuasa hukum," ujarnya.

Terkait opsi pemanggilan paksa, dia menuturkan hal itu merupakan kewenangan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Dia menuturkan jaksa penuntut umum akan melakukan pemanggilan paksa jika sudah ada perintah dari majelis hakim.

Muhammad sendiri sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, atau pada tahun proyek itu dilakukan. Muhammad sendiri beberapa kali turut diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Beberapa kali ditemui usai pemeriksaan, Muhammad lebih memilih bungkam saat ditanya awak media terkait pemeriksaan yang dia jalani tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.

Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 milimeter (mm) dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Saksi Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto.

Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang atau spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 dengan tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

"Pengujian terhadap tebal dinding pipa, hasilnya menunjukan ketebalan minimum 23,79 mm s.d maksimum 27,08 mm. Padahal syarat mutunya adalah minimum 29,7 mm sampai maksimum 32,8 mm," ujar JPU.

Selanjutnya, pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.

Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. "Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan," ucap JPU.

Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar. Angka itu didasarkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Dari kerugian negara itu, menguntungkan Sabar Stefanus P Simalongi sebesar Rp35.000.000 dan Harris Anggara Rp2.604.090.623. ***